Menurut dia, Kemenag ingin menjamin mutu proses pembelajaran di madrasah. Oleh karena itu, pedoman yang sedang disusun harus berorientasi pada penddikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang diatur dalam KMA tersebut adalah calon guru yang diangkat haruslah berkualifikasi S-1. "Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Sehingga, proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul," tuntasnya.
Baca juga: Kemenag Buka Peluang Bentuk Unit Pengumpul Zakat di KUA
Follow Berita Okezone di Google News
(han)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow