DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Penyusunannya pun memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi, dan dinamika kemasyarakatan.
"Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah," kata Direktur Jenderal Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam 'Focus Grup Discussion Finalisasi Draf Keputusan Kementerian Agama tentang Pengangkatan Guru di Madrasah', di Bogor, Rabu 8 September 2021.
Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Kemenag Susun Strategi Akselerasi Reformasi Birokrasi
Ia melanjutkan, guru madrasah sebagai garda terdepan dalam menyiapkan generasi masa depan tentunya memiliki peran yang urgen. Maka itu, mereka wajib memiliki kompetensi unggul, baik dari segi latar belakang pendidikan maupun pemahaman agamanya.
"Kita menghendaki guru yang memiliki kualitas akademik yang unggul, meski itu bukan puncak dari tujuan pendidikan madrasah. Sebab, lembaga pendidikan Islam ini memiliki aksentuasi dalam dua hal, sains dan agama," ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Program Sertifikasi Halal Gratis UMK, Apa Kelebihannya?
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan regulasi ini akan menjadi acuan bagi pengelola madrasah dalam merekrut guru. Menurut dia, kehadiran KMA ini bakal melengkapi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
"Kemenag sebagai regulator tentunya perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut," ujar Zain.
Follow Berita Okezone di Google News