JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus perusakan rumah ibadah milik jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hal itu karena Polda Kalimantan Barat dinilai tak mampu menangani secara maksimal eskalasi sebelum peristiwa itu terjadi.
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh polda di sana (Kalbar). Ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini," beber Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Desakan Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini sebagai antisipasi agar nantinya masalah tak meluas dan merembet ke wilayah lain. Menurut dia, kasus perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah di Sintang ini mempunyai tipologi yang sama dengan beberapa kasus sebelumnya.
"Jadi diletuskan di satu sudut yang susah diakses dan sebagainya, disebarkan melalui media sosial. Akhirnya meledak di banyak tempat," tuturnya.
Anam memaparkan, pihaknya sudah mengupayakan membangun dialog dan mengupayakan untuk mempertegas pihak kepolisian guna menangani kasus ini.
Baca Juga : Polisi Usut Tuntas Pelaku Pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar
Sebagaimana diketahui, peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat (3/9/2021). Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)