MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masalah pembayaran tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI Swasta tahun 2019–2020 mulai menemukan titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp63 miliar dan sekarang siap dicairkan.
"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019–2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing," terang Menag Yaqut di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren
"Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," lanjut dia.
Sejak dilantik menjadi Menag, pria yang akrab disapa Gus Men ini mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan. Ia pun berkomitmen menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.
"Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya," tambahnya.
Menag meminta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," jelasnya.
Baca juga: Menag: Mudahkan Masyarakat, Pengajuan Bantuan Masjid/Mushola secara Online
Sementara Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menag, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019–2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).
PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review.
"Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News