MALANG - Buntut dari acara dangdutan yang menyebabkan kerumunan, anak kepala desa di Malang yang menggelar dangdutan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial Y (30) yang merupakan anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang disebut harus bertanggung jawab mengenai pelanggaran penerapan PPKM level 4 yang nekat menggelar pesta dangdutan saat peresmian kafenya.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyebutkan, Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam pesta dangdutan yang digelar pada Rabu 4 Agustus 2021 lalu.
"Sudah (ditetapkan tersangka), tersangka membuat kerumunan di tengah PPKM level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan di mana penyebaran Covid-19 masih tinggi di Kabupaten Malang," ucap Bagoes saat dikonfirmasi pada Senin (30/8/2021) pagi.
Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Antusias Vaksinasi Massal di Bogor Sebagai Syarat PTM
Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Kembali Bergeliat, Akhir Pekan Okupansi Hotel dan Restoran Capai 50 Persen
Kepolisian saat ini telah mengumpulkan sejumlah berkas - berkas untuk mendukung hal tersebut. Nantinya dalam waktu dekat dikatakan mantan Kapolres Madiun ini beras - berkas dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Tinggal melengkapi berkas - berkas kami limpahkan ke kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu," ungkapnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, Y tak ditahan kepolisian lantaran ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara. Akibat ulahnya, Y terancam dikenakan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Ancaman hukumannya di bawah dua tahun. Jadi tidak kami lakukan penahanan," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News