PT KERETA Api Indonesia (Persero) siap menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api mulai 28 Agustus 2021, sebagaimana rencana pemerintah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.
"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh
Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun. Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh.
Baca juga: Mulai 28 Agustus, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19. Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News