Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3-4

Antara, Jurnalis · Rabu 28 Juli 2021 11:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 28 620 2447185 ini-syarat-naik-kereta-api-di-masa-ppkm-level-3-4-uVGdbaq5nI.jpg (Foto: Ant)
A A A

Selain itu dijelaskan Danto bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini