JAKARTA - Pemerintah telah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.
Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% diperpanjang sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Pemerintah mengalokasikan anggaran perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Pada semester I tahun 2021, realisasi anggaran mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan.
Namun, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun dengan rincian diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban serta abonemen sekitar Rp2,26 triliun.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menyatakan, PLN siap mengesekusi program perpanjangan stimulus bagi pelanggan rumah tangga hingga industri.
Baca Juga: 32 Juta Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik, Berikut Daftarnya
Hal ini sekaligus dalam rangka mensukseskan perpanjangan masa PPKM Darurat. Dukungan PLN terhadap kesuksesan program stimulus ini dimulai dengan memastikan kehandalan pasokan dan kehandalan cadangan listrik. Dengan begitu tidak ada pemadaman listrik yang terjadi di tengah masyarakat banyak beraktifitas di rumah.
Bob menegaskan bahwa saat ini kapasitas pembangkit listrik PLN secara nasional mencapai 62.915 megawatt dengan total pelanggan mencapai 80,4 juta pelanggan. Dengan kapasitas tersebut dipastikan tidak ada kekurangan pasokan listrik khususnya bagi pelanggan rumah tangga dan industri.
"Kami merespons dan siap melayani pelanggan yang akan melakukan kegiatan dari rumah (work from home) atau belajar dari rumah sehingga kita harus jaga kehandalan jaringan listrik sehingga tidak ada gangguan kelistrikan. Untuk jaga kehandalan itu pertama kita harus sediakan suatu layanan yang cukup dari sisi daya dan ada spare (cadangan) yang memadai," ungkap Bob dalam webinar, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, stimulus ketenagalistrikan tersebut adalah pemberian diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan juga 900 VA subsidi, pelanggan industri kecil daya 450 VA serta pembebasan biaya beban, abonemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis industri dan juga layanan khusus PT PLN (Persero).
"Di dalam pengaturan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2016 jo Permen ESDM Nomor 3 tahun 2020, tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PLN, bahwa terdapat 38 pelanggan PLN, yang terdiri dari 25 golongan subsidi dan 13 non subsidi,” kata Ida.
“Pada golongan subsidi untuk golongan sosial, rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil, mendapatkan stimulus ketenagalistrikan” terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News