Terdapat sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta pelaksanaan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing pada wilayah zona PPKM Darurat.
Begitu juga penyembelihan hewan kurban, masyarakat harus melakukannya dengan disiplin, serta taat protokol kesehatan. Dalam keadaan darurat seperti saat ini, sambung dia, hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ucapan Idul Adha, Adakah Tuntunannya Sesuai Syariat?
"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas," terangnya.
Wamenag melanjutkan, hal tersebut sesuai tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah, yaitu melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama.
Baca juga: Kementerian Arab Saudi: Tidak Ada Kasus Covid-19 di Antara Jamaah Haji
Sementara Ketua Umum PP Hidayatullah KH Nashirul Haq mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan di daerah dalam penerapan SE Menteri Agama.
"Insya Allah di lapangan tidak ada masalah. Memang penerimaan masyatakat beragam. Untuk hal tersebut perlu ada kebijakan dalam penerapannya," pungkas dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)