Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pemda Diminta Realisasikan Arahan Jokowi soal Insentif untuk Nakes

MNC Portal, Jurnalis · Rabu 30 Juni 2021 18:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 30 620 2433406 pemda-diminta-realisasikan-arahan-jokowi-soal-insentif-untuk-nakes-X9oqgpn1Ja.jpg Foto: Biro Setpres
A A A

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini