JAKARTA - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengamankan wanita muda produsen narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Kini pelaku terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
"Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik
Azis menyebut pelaku mendapatkan omzet Rp60 juta hingga Rp80 juta dalam satu bulan dari hasil penjualan tembakau sintetis tersebut.
"Dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai 60 juta. Artinya dia memperoleh omset sekitar Rp77 juta sampai Rp80 juta sekali produksi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintesis
Azis menyebut pelaku menjual barang haram tersebut dengan berbagai ukuran. Sehingga harga setiap ukuran berbeda.
"Ukuran 10 gram dia jual Rp 550 ribu, ukuran 15 gram dia jual Rp 700 ribu, untuk ukuran 25 gram dia jual Rp 1,3 juta. Untuk ukuran 50 gram dia jual Rp 3 juta, Ukuran 100 gram dia jual Rp 5 juta, ukuran 200 gram dia jual Rp 8 juta," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News