Data perkawinan anak
Perkawinan anak marak terjadi di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Berdasar data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.
Pemerintah sendiri telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow