VAKSIN Sinovac atau CoronaVac yang akan digunakan untuk program vaksinasi masyarakat Indonesia sudah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini diberikan setelah mendapati hasil efikasi vaksin covid-19 melalui uji klinis.
"Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi Emergency Use Authorization untuk vaksin covid-19 yang pertama kali kepada Vaksin CoronaVac produksi Sinovac Biotech in Coorporate yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Baca juga: Netizen Pertanyakan Alasan Pemerintah Tunjuk Raffi Ahmad Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Perdana
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil uji klinis, efikasi Vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen. Angka ini dianggap memenuhi standar persyaratan minimal efikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 50 persen.
"Hasil analisis terhadap efikasi Vaksin CoronaVac dari uji klinis di Bandung menunjukkan efek vaksin sebesar 65,3 persen," ungkap Penny.
Dikutip dari Medical News Today, Rabu (13/1/2021), efikasi adalah persentase penurunan suatu penyakit pada sekelompok orang yang menerima vaksinasi dalam uji klinis. Ini berbeda dari keefektifan vaksin yang mengukur seberapa baik vaksin bekerja ketika diberikan kepada orang-orang di komunitas di luar uji klinis.
Baca juga: Komentar Kocak Netizen Lihat Dokter Gemetaran saat Suntik Presiden Jokowi
Semua vaksin baru menjalani uji klinis untuk mengetes seberapa baik kerjanya. Pengembang calon vaksin biasanya menentukan tujuan utama uji coba dalam protokol studi uji klinis.
Sasaran ini disebut titik akhir primer. Untuk banyak vaksin covid-19 eksperimental yang saat ini sedang dikembangkan, titik akhir utamanya berfokus pada pencegahan kasus baru gejala covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News