JAKARTA - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi imbas menyebarnya video syur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Gisella Anastasia dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” kata Yusri dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga:
Michael Yukinobu Rapid Test Covid-19 Sebelum Pemeriksaan Video Syur Bersama Gisel
Roy Suryo Sebut Video Syur Gisel Lebih dari Satu
Ancaman tidak tanggung-tanggung, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, akankah Gisel dan MYD segera ditahan? Namun yang jelas saat ini, Gisel akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Pantauan Okezone di lokasi, Michael Yukinobu datang terlebih dahulu memakai kemeja putih. Pria yang disebut pernah bekerja di stasiun televisi swasta tidak banyak berbicara. Tak lama setelah masuk gedung pemeriksaan, Michael Yukinobu langsung menjalani rapid test Covid-19.
Seperti diketahui, Gisel dan Nobu resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut. Sedangkan Michael Yukinobu dijadikan tersangka atas keterlibatan sebagai pelaku video.
Menurut pakar telematika Roy Suryo, video syur tersebut dibuat pada 3 November November 2017. Hal ini senada dengan pihak kepolisian yang menyebut tahun yang sama pembuatan video syur. Video terjadi di sebuah hotel di kawasan Medan.
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)