JAKARTA - Investor asing dinilai semakin optimistis terhadap kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," ujar Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Elon Musk Kirim Tim Khusus Bahas Investasi di Indonesia
Menurut dia, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit. Dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.
Terdapat sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Terkuak, Ini Penyebab Investasi Asing di Indonesia Turun
"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," katanya.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan. Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk dengan investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).
Follow Berita Okezone di Google News