Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Investor Asing Wajib Alih Teknologi ke Pekerja Indonesia, Ini Penjelasan Pengusaha

Taufik Fajar, Jurnalis · Selasa 29 Desember 2020 14:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 29 620 2335623 investor-asing-wajib-alih-teknologi-ke-pekerja-indonesia-ini-penjelasan-pengusaha-tAAkIC9TZA.jpeg UU Cipta Kerja (Foto: Shutterstock)
A A A

Pihaknya sangat berharap, pada 2021, efektivitas UU Cipta Kerja sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja lokal dan pengusaha. Indikatornya, banyak investor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara masif. Sebab, sasaran utama UU Cipta Kerja adalah bagaimana mampu melahirkan tenaga kerja untuk anak bangsa.

"Angkatan kerja kita setiap tahun hampir 2,9 juta, yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta, solusi kongkrit untuk mengurangi jumlah pengangguran ini adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. dengan begitu, tenaga angkatan kerja yang masih menganggur bisa terserap maksimal," harap dia.

Dia menyakini, kelahiran UU Cipta Kerja ini merupakan daya tarik yang mampu meyakinkan para investor asing untuk masuk ke Indonesia. Harapannya, supaya devisa Indonesia naik dan pertumbuhan ekonomi juga akan lebih positif. Tujuan terpenting dari UU ini adalah bagaimana angkatan kerja lokal dapat tertampung dengan hadirnya para investor asing.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini