SEMUA pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diminta untuk memasang spanduk (banner) yang bertuliskan bahwa objek wisata ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Deretan Objek Wisata Viral Sepanjang 2020, Salah Satunya Habitat Komodo!
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada masing-masing pengelola objek wisata agar menutup tempat usahanya mulai 25 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selain itu, di setiap objek wisata juga diminta memasang tulisan objek wisata ditutup," kata Kabid Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Nur Zuhruf di Jepara, Minggu (27/12/2020).
Untuk objek wisata yang dikelola pemerintah, kata dia, sudah dipasangi semua, sedangkan yang dikelola pihak swasta belum dimonitor apakah sudah memasang semua atau belum.
Ia mengungkapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara sebatas memberikan pembinaan, sedangkan untuk penegakan aturan soal protokol kesehatan menjadi kewenangannya Satpol PP bersama instansi lain yang tergabung dalam Tim Satgas COVID-19.
Baca juga: Berwisata ke Candi Borobudur Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen
Dari semua objek wisata di Kabupaten Jepara, khusus untuk Karimunjawa memang masih terbuka untuk pengunjung dengan syarat membawa surat hasil tes cepat (rapid test) antigen yang hasilnya nonreaktif COVID-19.
Follow Berita Okezone di Google News