Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PHK dan Pesangon Dibahas dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis · Senin 14 Desember 2020 14:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 14 620 2327356 phk-dan-pesangon-dibahas-dalam-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-jubZ3elBJd.jpeg PHK (Foto: Shutterstock)
A A A

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan membedakan jenis dan banyaknya kompensasi yang didapatkan pekerja/buruh jika terjadi PHK tergantung dari alasan terjadinya PHK tersebut. Yang mana, dulunya pekerja yang PHK-nya terjadi karena mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon.

Akan tetapi, kini UU Cipta Kerja menegaskan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon (UP) dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima, tanpa membeda-bedakan berdasarkan alasan terjadinya PHK.

"Sehingga, pekerja yang mengalami PHK baik karena mengundurkan diri atau karena alasan-alasan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja sama-sama berhak atas UP dan/atau UPMK dan UPH," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini