JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat untuk mensejahterakan rakyat.
"Jika dicermati semangat dari UU Cipta Kerja itu pada mensejahterakan rakyat,” kata Pengamat ekonomi Djaka Badrayana di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut dia, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan yang harus dicapai oleh seorang pejabat publik, khususnya kepala negara dan daerah. Kesejahteraan yang dimaksud di sini dalam konteks ekonomi, yakni memiliki pendapatan yang layak.
"Yang harus jadi perhatian adalah bagaimana membuat kesejahteraan mereka meningkat, yang dalam indikator ekonomi berdasarkan pendapatan per kapita yang meningkat,” katanya.
Untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, lanjut Djaka, maka harus meningkatkan pertumbuhan Product Domestic Bruto (PDB), dengan mendorong konsumsi pemerintah lebih tinggi, investasi lebih tinggi dan ekspor dikurangi impor.
Dalam konteks Indonesia, faktor investasi begitu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana investasi itu penting dan dapat meningkatkan kesejahteraan atau pendapatan masyarakat.
“Kalau ingin output naik, maka capital atau investasi, pekerja, teknologi dan semua faktor-faktor produksi itu harus ditingkatkan untuk berproduksi, menyerap tenaga kerja, menghasilkan barang yang akan dibeli masyarakat, mendapatkan untung dan modal baru lalu pekerjanya mendapatkan pendapatan. Itu efek kesejahteraan dari aktivitas investasi,” kata pengamat ekonomi tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News