Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Industri Siap Bangkit dari Covid-19 pada 2021

Senin 07 Desember 2020 13:38 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 07 620 2323097 industri-siap-bangkit-dari-covid-19-pada-2021-YS0ssiVADX.jpg Industri (Foto: Shutterstock)
A A A

Warsito membeberkan tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja. Pertama untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, kedua memudahkan pembukaan usaha baru, dan ketiga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemenperin dalam penyusunan aturan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, terlibat pada empat sektor yaitu tata ruang, pertanahan, perizinan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Demikian seperti dilansir Antara.

Terkait KEK, lanjut Warsito, saat ini sudah ada 121 kawasan Industri di Indonesia dan yang dalam tahap konstruksi ada 38 kawasan industri, yang dibarengi pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung seperti tol, pelabuhan dan sebagainya.

“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, kawasan-kawasan industri bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini