JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 membuat perekonomian Tanah Air mengalami kelumpuhan. Akibatnya, sejumlah perusahaan terpaksa mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai di tahun 2020.
Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik untuk diulas, Minggu (29/11/2020).
1. 29,12 Juta Penduduk Usia Kerja Terkena Dampak Pandemi Covid-19
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 29,12 juta orang penduduk usia kerja terdampak pandemik Covid-19. Rinciannya, dari 29,12 Juta orang yang terdampak pandemi, yakni pengangguran karena Covid-19 sebesar 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja karena Covid-19 sebesar 0,76 juta orang.
Baca Juga: Menaker Minta Keputusan PHK Karyawan adalah Keputusan yang Terakhir
2. Kemnaker Catat Ada 10 Jenis Pekerjaan yang Banyak Lakukan PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat dampak Covid-19 menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaanya. Ada 10 jenis pekerjaan yang paling banyak melakukan PHK.
"Memang ada banyak pengganguran akibat Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam rapat virtual, Rabu (25/11/2020).
Follow Berita Okezone di Google News
3. Rincian 10 Jenis Pekerjaan yang Banyak Terkena PHK
Rinciannya, agen perantara penjualan dan pembelian banyak melakukan PHK sebesar 10,1%, lalu di posisi kedua, diisi oleh pengemudi mobil, van dan sepeda motor yang telah memutuskan karyawannya sebesar 7,3%. Lalu, buruh petambangan dan kontruksi sebesar 6,7%, lalu tenaga perkantoran umum 6,7%.
Lalu posisi kelima diisi oleh teknisi ilmu kimia dan fisika sebesar 5,6%, lanjut pada perusahaan tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor sebesar 5,1%.
Selain itu, pekerja penjual lainnya sebesar 4,5%. Serta, tenaga pengawas gedung dan kerumah tanggan sebesar 4,5% dan pekerja kasar lainnya sebesar 3,8% dan buruh industri pengolahan sebesar 3,9%.
4. Langkah Kemnaker Cegah Jumlah PHK Bertambah
Kemnaker juga sudah memberinkan bantuan pada pekerja yang masih bekerja.Diantaranya adalah pemberian relaksasi pemberian iuran jaminan ketenagakerjaan pada PP 49 tahun 2020.
"Kami mengeluarkan surat ederan pencegahan penyebaran dan penanangan kasus covid dan perlindungan pengupahan pekerja atau buruh. Ada surat ederan terkait dengan keberlangsungan usaha corona virus dan protokol pencegahan di perusahaan," kata Ida.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow