JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7%.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan.
Baca juga: Masyarakat Makin Banyak Simpan Duit di Bank BUKU IV
"Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur," kata Anton di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.
Baca juga: Dana Titipan ke Bank Bersifat Deposito tapi Ada Tanda Kutipnya
Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Follow Berita Okezone di Google News