Ia menegaskan, saat ini pemerintah Kota Kendari sudah menerima dana tersebut dari Kementerian Pariwisata dan setelah semua persyaratan penerima lengkap akan disalurkan kepada hotel dan restoran.
"Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi yang paling utama itu rutin membayar pajak dan retribusi hingga tahun 2019 dan perusahaannya terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” katanya.
Dia menambahkan, besarnya bantuan terhadap hotel dan restoran, akan diberikan berdasarkan besarnya proporsi realisasi pembayaran pajak.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow