Rizki juga menjelaskan saat penyelenggaraan kegiatan, perlu dibentuk task force atau satuan tugas yang memonitor protokol CHSE.
"Karena mereka yang akan memantau pelaksanaan CHSE, sehingga bisa dicontoh Kementerian/Lembaga lainnya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani menjelaskan pihak internal Kemenparekraf selaku pembuat panduan protokol CHSE bagi industri pariwisata harus memahami isi dan menerapkannya secara disiplin.
"Saya mengusulkan kegiatan ini, bahwa kita punya panduan protokol kesehatan untuk stakeholder, sementara kita mestinya mengetahui dan memahami. Terlebih panduan tersebut terkait tugas keseharian kita terutama kegiatan meeting," ujarnya.
Para stakeholder dan pelaku industri pariwisata yang ingin mengetahui panduan protokol kesehatan di bidang MICE dan penyelengaraan kegiatan (event) bisa melihat melalui alamat website https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)