BOGOR - Satlantas Polres Bogor tengah melakukan berbagai kesiapan untuk mengantisipasi kepadatan saat masa libur panjang pekan depan di Jalur Puncak. Salah satunya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melarang sementara kendaraan besar non sembako melintas di jalur tersebut.
"Pelarangan kendaraan sumbu tiga, kami berharap itu dilarang, kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Dishub dan Kemenhub. Agar kendaraan tersebut dilarang melintas kawasan Puncak saat libur panjang," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Agoeng, kepada Okezone, Sabtu (24/10/2020).
BACA JUGA: Ini Identitas Muda-Mudi yang Tewas Ditabrak Truk di Jalur Puncak Bogor
Menurutnya, kendaraan besar dapat menghambat arus kendaraan dan memakan badan jalan. Sehingga jika pelarangan tersebut dikabulkan, diharapkan bisa meminimalisir kepadatan di sepanjang Jalur Puncak.
"Agar lalu lintas bisa lebih lancar saat libur panjang di wilayah Puncak nanti. Tapi kalau kendaraan BBM dan sembako tetap bisa melintas," ungkap Ketut.
Kemudian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak menuju Cianjur dan sekitarnya dapat melalui alternatif via Sukabumi. Agar, tidak terjebak kemacetan arus wisatawan di Jalur Puncak.
BACA JUGA: Doni Monardo Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Panjang di Rumah Saja
"Jalur alternatif kami sarankan masyarakat untuk arah Cianjur dan Bandung bisa melalui Jalur Sukabumi. Karena jika lewat rute Jonggol jalurnya kurang bagus, jadi lebih baik melalui Jalur Sukabumi," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News