KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lagi gencar-gencarnya mendorong penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE pada usaha-usaha wisata dan ekonomi kreatif, untuk membangkitkan lagi sektor ini dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Lalu, apa itu CHSE?
“Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata,” kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Wisata Selam di Labuan Bajo Terapkan CHSE
Tanpa pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin tinggi, maka tidak mudah bagi sektor pariwisata Indonesia untuk dapat bangkit kembali.
Wishnutama Kusubandio (Kemenparekraf)
Kemenparekraf telah menerbitkan buku panduan khusus, terkait protokol kesehatan berbasis CHSE bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.
“Kuncinya adalah pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Wishnutama.
CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan). CHSE mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia sejak September 2020.
CHSE dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Pulihkan Pariwisata, Wishnutama Ajak Negara G20 Perkuat UMKM
Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi.
Mengutip dari laman Kemenparekraf, CHSE diterapkan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pariwisata terdiri dari :
• Hotel
• Restoran Daya tarik
• Homestay
• Usaha Perjalanan Wisata
• Pemandu
• SPA
• MICE
• Minat Khusus
Ekonomi Kreatif terdiri dari :
• Bioskop
• Seni Pertunjukan
• Musik
• Seni Rupa
• Fashion
• Kuliner
• Kriya
• Fotografi
• Wahan Permainan
Baca juga: Pelaku Usaha Perhotelan Optimis Industri Pariwisata Kembali Bangkit
Berikut ruang lingkup penerapan CHSE :
1. Kebersihan
• Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
• Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun
• Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai
• Bebas vektor dan binatang pembawa penyakit
• Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih
• Tempat sampah bersih
Follow Berita Okezone di Google News