JAKARTA - Polda Metro Jaya melaporkan hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak 14 September hingga 2 Oktober 2020. Sebanyak 114.133 orang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, sebanyak 56.659 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan 22.403 orang diberi sanksi lisan. Kemudian, untuk sanksi sosial sudah diberikan kepada 33.485 orang, dan 1.847 dikenai sanksi berupa denda administratif.
Dari 1.847 yang dikenai sanksi denda administrasi tersebut denda yang berhasil dikumpulkan senilai Rp371.320.000 juta. Tak hanya itu, dalam operasi ini petugas juga melakukan penyegelan sejumlah kantor dan tempat makan lantaran dianggap melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Sejak PSBB Diperketat, Jumlah Jenazah yang Dimakamkan di Pondok Ranggon Menurun
Total ada 48 perkantoran yang dilakukan penyegelan, kemudian ada 431 rumah makan yang juga ikut disegel lantaran melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar oleh TNI-Polri bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan petugas kejaksaan serta pengadilan. Operasi ini sendiri dilaksanakan sejak 14 September 2020 lalu.
Adapun sasaran Operasi Yustisi adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali mengetatkan PSBB.
Baca Juga: Layani Makan di Tempat, 4 Rumah Makan dan 8 Kafe di Jaktim Ditutup
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)