JAKARTA - Setelah 4 bulan menjalani sidang kasus psikotropika, Lucinta Luna akhirnya sampai pada putusan pengadilan. Pada 30 September 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara padanya.
Terkait putusan tersebut, sang pedangdut merasa sudah cukup adil dan tidak akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ammy Amalia.
“Kami yakin bahwa dalam mengambil keputusan Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Meski begitu, Ammy Amalia dan timnya tetap merasa kecewa karena sebagai kuasa hukum dia menginginkan kliennya bebas.
“Kami masih berkeyakinan, klien kami tidak bersalah. Ekstasi itu bukan miliknya dan tidak dalam penguasaannya. Hasil tes urine dia juga negatif saat penangkapan,” ungkap Irma Anggesti selaku kuasa hukum Lucinta Luna lainnya.
Baca juga: Makna Tangisan Lucinta Luna Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Namun karena Lucinta Luna menerima keputusan Majelis Hakim, tim kuasa hukum pun mengikuti kehendak klien mereka. “Ya, kita mengikuti apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim,” tutur Ammy menambahkan.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Perbuatan sang pedangdut, dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas obat-obatan terlarang.*
Baca juga: Hugh Jackman Diisukan Suka Sesama Jenis, Istri Buka Suara
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)