Maka dari itu, dia mengusulkan agar hal-hal yang belum ada di UU 13/2003 bisa dimasukkan dalam Omnibus Law. Setidaknya, ada perlindungan minimal terhadap buruh.
"Seperti untuk startup, mari kita pikirkan bersama bagaimana. Perlindungan buruh UMKM, mari didiskusikan. Peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan kita setuju, juga beberapa hal lainnya karena menunjang investasi," tambah Said.
Terkait perlindungan buruh, lanjut dia, tiap buruh berhak mendapatkan income security, job security, dan social security.
"Kepastian upah, kepastian pekerjaan, dan kepastian jaminan sosial, itu yang kami bicarakan sebagai prinsip dasar di ILO. Itu tercantum dalam konvensi ILO, semua negara di seluruh dunia harus memahami dan mematuhi konvensi itu, termasuk Indonesia," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)