HARI ini, Senin (14/9/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Dalam keterangannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa penerapan kembali PSBB total tersebut tidak terlepas dari angka kasus positif Covid-19 di ibu kota yang terus meningkat signifikan.
Bahkan status DKI Jakarta saat ini bisa dikatakan lebih darurat dibandingkan masa awal PSBB lalu. Data yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa, selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta memang didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.
Baca Juga: 7 Pantai Tersembunyi di Banyuwangi yang Menakjubkan
"Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU juga sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September. Setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers pekan lalu.
Melihat kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun memutuskan untuk menutup seluruh tempat hiburan dan sejumlah objek wisata. Gubernur Anies Baswedan melalui akun Instagram pribadinya juga telah merilis daftar objek wisata yang terpaksa ditutup selama masa PSBB total ini.
Dalam keterangannya, Anies mengatakan "Seiring ditetapkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata."
Follow Berita Okezone di Google News