JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap transaksi digital. Hal ini sekaligus menandai babak baru potensi pajak di Indonesia.
Deputy Director of Center For Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, secara data formal belum ada pihak manapun yang menjelaskan terkait potensi digital, sehingga tidak dapat diketahui berapa potensi pajak di sektor digital.
Namun, jika berkaca dari total transaksi seluruh dunia dari lima pemain penyelenggara melalui sistem perdagangan elektronik, seharusnya PPN pajak digital akan cukup menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan.
"Terutama dari segi penerimaan PPN karena pada tahap ini pemerintah baru hanya memunguti PPN," ujar Ruben dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).
Ruben menilai, pengenaan pajak pertambahan nilai penting diterapkan karena hanya ini yang bisa diterapkan oleh pemerintah ketika suatu transaksi terjadi.
"Tapi juga sebenarnya tidak boleh ditetapkan justru pajak langsungnya, PPh, apalagi seperti tadi disampaikan ke depannya kita akan melihat fenomena pergeseran transaksi secara online akan lebih banyak terjadi," kata dia.
Dia menyebut, dengan payung hukum yang ada saat ini, pemerintah baru bisa menerapkan pajak PPN. "Daripada selama beberapa tahun tidak berhasil dipajaki pemerintah," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)