“Untuk itu, saya mendorong adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara Mahkamah Agung RI dan DSN-MUI. Berbagai bentuk kerjasama dapat dilakukan, antara lain kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan regulasi ekonomi syari’ah sesuai kewenangan masing-masing, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya aparatur pengadilan dan Dewan Pengawas Syariah, serta pembangunan basis data terpadu hukum ekonomi syariah,” ujarnya.
Kerjasama tersebut lanjutnya, diharapkan membawa dampak penguatan hukum syariah dan penegakan hukum yang berkadilan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
Sehingga, kepercayaan masyarakat maupun pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan semakin baik. Iklim kemudahan usaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia juga semakin terbuka yang pada akhirnya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pilar-pilar dalam ekosistem ekonomi Syariah di Indonesia dapat berdiri kokoh dan pada gilirannya visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan iyariah global dapat segera terwujud,” tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)