JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan perhatian lebih kepada kantong pengganti kresek berbahan singkong. Kantong berbahan singkong tersebut dinilai ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali.
"Saya kira mengapa tidak ya, kita di DKI sebagai etalase nasional dan internasional bisa ikut mendukung dan mengangkat teknologi sendiri dengan bangga, toh jadi produksi semua dalam negeri, mengurangi impor, dan mensejahterakan rakyat DKI sebagai salah satu solusi sesuai Pergub 142/2019," ujar Wagub dalam tayangan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menilai, pengganti kantong kresek dari bahan singkong sangat bagus karena bisa digunakan berulang kali. Menurut dia, saat ini pengganti kantong plastik harus aman dari penularan virus corona.
"Penting sekali pakai kantong singkong yang tahan air dan tidak larut sesuai dengan keinginan Pergub 142/2019 itu sendiri," katanya.
Taufik mengatakan, pelarangan kantong kresek tidak harus menggunakan bahan dari kertas lantaran bisa merusak lingkungan lantaran kertas terbuat dari bahan pohon.
"Pastinya, kalau kita pakai kebanyakan kertas, dapat merusak alam, karena hutan-hutan dan pohon ditebang. Apalagi kalau kantong spunbond polypropylene / PP non woven yang bisa dipakai ulang tetapi 100% plastik tidak terurai, sehingga sampahnya juga akan menjadi mikroplastik dan numpuk di TPA nanti beribu-ribu ton," sambung dia.
Ia menambahkan, pemakaian kantong spunbond juga bisa berdampak pada berkurangnya material untuk masker, hingga Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan.
"Karena sangat dibutuhkan di era Covid-19 ini, atau berarti meningkatnya impor kita. Nah, dengan adanya solusi-solusi lain seperti kantong singkong tidak larut yang bisa ikut menjadi bagian kantong ramah lingkungan, berarti mengurangi tekanan permintaan terhadap kertas dan spunbond ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Pergub ini mewajibkan semua mal, minimarket, hingga pasar untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)