JAKARTA - Pemberian gaji tambahan akan diberikan oleh pemerintah selama empat bulan ke depan untuk pekerja gaji di bawah Rp5 juta. Saat ini tengah di data oleh BPJS Ketenagakerjaan mengenai jumlah pekerja dan nomor rekening. Ditargetkan pada akhir Agustus, bantuan tersebut dapat cair dan ditransfer ke rekening pekerja.
Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp600.000 selama empat bulan ke depan. Jika ditotalkan, para pekerja dengan kriteria yang ditentukan akan mendapatkan besaran subsidi gaji Rp2,4 juta.
Nantinya, bantuan tersebut akan didistribusikan melalui dana transfer ke rekening masing-masing. Namun, tetap harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku. Bagi yang tidak dapat bantuan, jangan khawatir karena pemerintah sudah menetapkan bantuan lainnya.
Berikut beberapa fakta mengenai subsidi gaji karyawan Rp600.000 yang berhasil dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
1. Nasib Pekerja yang Tak Dapat Bantuan
Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember kepada 15,7 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulannya. Hal ini, tentunya dengan persyaratan bahwa calon penerima bantuan harus sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) per 30 Juni 2020.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib dari pekerja yang bukan anggota BPJS TK dan juga pekerja yang di-PHK?
"Ini semua treatment kan sedang dicoba didekati oleh pemerintah. Yang enggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang kelompok miskin baru itu dibantu dengan program-program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
2. Pekerja Kena PHK
Sementara itu, untuk pekerja yang di-PHK, lanjut dia, sudah dibantu dengan program kartu Prakerja.
"Bagi yang bekerja, ini baru treatment terakhir, sebenarnya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," ucap Ida.
Dengan adanya pandemi ini, Ida mengatakan, pasti banyak pekerja yang memang masih bekerja tapi mengeluh pendapatannya berkurang. Tidak sedikit pekerja dengan gaji Rp5 juta sebagai batas atas yang mendapatkan bantuan ini.
3. Alokasi Dana Rp37,7 Triliun
Pengalokasian dana untuk subsidi tersebut sudah disiapkan sekitar Rp37,7 triliun. Dengan hadirnya dana tersebut, diharapkan agar para pekerja yang terdampak dapat terbantu dan menggerakan ekonomi Indonesia.
4. Dicairkan Akhir Agustus 2020
Menteri Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta dilakukan pada akhir Agustus 2020.
5. Dibayarkan Dalam 2 Tahap
Erick Thohir menyebutkan bahwa skema pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk gaji bulan September dan Oktober yang akan dibayarkan pada bulan Agustus. Sedangkan, untuk dua bulan berikutnya yakni November dan Desember akan dibayarkan pada September mendatang.
Follow Berita Okezone di Google News