Sementara itu, menurut dia, untuk proses underwriting product, product management ketika membuat suatu produk dan ketika penentuan harganya seberapa, proses underwriting-nya seperti apa, proses pengajuan klaimnya seperti apa, tentunya ini dengan teknologi akan menjadi baik.
"Nah apakah ini perlu diatur atau tidak, ini yang akan kita diskusikan dengan para pelaku dan mengkomparasikan dengan regulasi di negara-negara lain. Kalau memang tidak perlu, ya buat apa diatur. Tapi, kalau di negara lain ini sophisticated dengan bersinggungan dengan perlindungan data nasabah dan yang lainnya, itu tentunya ada regulasi," jelas Ihsan.
Dia menyampaikan, OJK terus melakukan penggodokan terkait regulasi-regulasi ini. Untuk diatur atau tidaknya, masih akan didiskusikan lebih lanjut.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)