JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengatakan bahwa tantangan pengembangan insurance technology (insurtech) terletak pada risiko bocornya data pribadi nasabah. Sementara itu, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi.
"Di sinilah regulasi kita berperan, making rule process-nya harus dikomunikasikan dengan stakeholders dan players sehingga nanti diperoleh persetujuan regulasi yang baik," ujar Ihsan dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Pengembangan Insurtech Dihantui Pembocoran Data
Kebetulan, lanjut dia, OJK di bagian pengaturan saat ini sedang melakukan pengkajian dan komparasi terhadap regulasi terkait di beberapa negara. Ini juga dilakukan sebagai pertimbangan untuk mengatur insurtech secara khusus, atau diperlakukan layaknya perkembangan teknologi yang merupakan keniscayaan yang harus diikuti sehari-hari.
"Hal ini juga untuk proses distribusi pemasaran produk asuransi dengan menggunakan teknologi harus diatur dengan regulasi khusus, atau ya kita biarkan saja, wong itu hanya teknik pemasaran," tambah Ihsan.
Follow Berita Okezone di Google News