Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Penjaminan Kredit Korporasi Padat Karya Hanya Berlaku 1 Tahun

Rina Anggraeni, Jurnalis · Rabu 29 Juli 2020 11:11 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 29 620 2253774 penjaminan-kredit-korporasi-padat-karya-hanya-berlaku-1-tahun-FJxQ1GA7VB.jpg Rupiah (Foto: Shutterstock)
A A A

Dia melanjutkan program ini sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

"Jadi sekali lagi ini adalah kredit modal kerja bukan untuk yang kredit investasi jadi memang tujuannya untuk perusahaan yang survei dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya sehingga memang sifatnya lebih jangka pendek," katanya.

Dia menambahkan dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, Pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.

"Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini