Dia melanjutkan program ini sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.
"Jadi sekali lagi ini adalah kredit modal kerja bukan untuk yang kredit investasi jadi memang tujuannya untuk perusahaan yang survei dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya sehingga memang sifatnya lebih jangka pendek," katanya.
Dia menambahkan dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, Pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.
"Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)