KEMENTERIAN Agama (Kemenag) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah.
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draft RPMA tersebut.
“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, dikutip dari website Kemenag, Selasa (28/7/2020).
Rapat awal pembahasan RPMA ini kata dia berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir juga para pejabat eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
“Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” terangnya.
"RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," imbuh Nizar.
Baca juga: Pertama Kali dalam 40 Tahun, Bandara King Abdulaziz Sepi dari Hiruk Pikuk Jamaah Haji
Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU yang melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama.
“Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” ujar Asrul.
Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi PPIU. Asosiasi berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.
Berdasarkan PMA No. 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, Ditjen PHU telah bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.
"Kami berharap kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak," ucap Sekjen Asphurindo, M. Iqbal.
Hal senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Ia berharap RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha.
Follow Berita Okezone di Google News