TIDAK lama lagi hari raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi menyambut setiap umat Islam. Kaum Muslimin yang mampu pun akan melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk taat terhadap syariat Islam. Menyembelih hewan kurban termasuk amal salih yang paling utama dan mengandung pahala sangat besar.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (an nahr)." (QS Al Kautsar: 2)
Baca juga: Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan
Mengutip dari Muslim.or.id, Minggu (12/7/2020), Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Kemudian hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS Al Hajj: 34)
Lalu tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik dalam kitab suci Alquran maupun hadis, mengenai jenis kelamin hewan kurban. Jadi, jantan atau betina diperbolehkan disembelih.
Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad 27900 dan An Nasa'i 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)
Baca juga: 4 Hikmah di Balik Menyembelih Hewan Kurban
Berdasarkan hadis tersebut, Al Fairuz Abadzi As Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)
Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)