Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Apa Itu PSBB Transisi?

Pernita Hestin Untari, Jurnalis · Sabtu 06 Juni 2020 10:36 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 06 620 2225424 apa-itu-psbb-transisi-GbdiHQtSCM.jpg Anies Baswedan.
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies juga telah menetapkan bulan Juni sebagai PSBB masa transisi.

Menurut paparan Anies pada 4 Juni 2020, PSBB kali ini adalah periode transisi dari masa pembatasan menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Pada masa transisi ini, beberapa kegiatan sosial ekonomi mulai dibuka secara bertahap dengan batasan dan protokol kesehatan Covid-19. Dalam fase ini, diharapkan juga menjadi periode baru untuk pembiasan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19.

Bulan Juni menjadi fase pertama. Beberapa tempat akan mulai dilonggarkan seperti perkantoran, rumah ibadah, tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan.

Anies Baswedan.

Jika fase pertama tidak terjadi lonjakan kasus positif Covidf-19, maka DKI Jakarta memasuki fase berikutnya. Namun sebaliknya, pembatasan kembali dilakukan jika terjadi lonjakan kasus.

Baca juga: Begini Kondisi KRL di Weekend Pertama PSBB Masa Transisi

"Dalam masa transisi ini, segala peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan juga masih terus berlaku dan akan terus ditegakkan. Mulai dari pelanggaran kegiatan usaha dan kegiatan kemasyarakatan yang tidak dikecualikan, hingga pelanggaran kewajiban penggunaan masker oleh warga," ucap Anies.

PSBB kembali diperketat jika aturan yang dibuat dilanggar. Dia mencontohkan, seperti pusat perbelanjaandibuka terlalu bebas tanpa protokol kesehatan, restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, perkantoran memaksakan semua orang masuk bersamaan demi mengejar target, dan kegiatan ibadah massal menciptakan kerumunan tanpa jarak aman

"Bila ada tanda ini terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas DKI Jakarta tidak ragu dan tanpa menunda akan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini. Pemprov DKI akan dengan segera menerapkan mekanisme kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila dirasa diperlukan," pungkas Anies.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini