JAKARTA - Andre Taulany dan Rina Nose harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, kedua komedian ini dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan Ruswan Latuconsina pada 18 Mei 2020 karena diduga melakukan pencemaran nama baik saat membawakan sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Bukti laporan bernomor TBL/2880/V/YAN25/2020/SPKTPMJ ini diunggah oleh akun gosip @nyinyir_update_official. Perkaranya adalah terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Saat itu, Andre Taulany dan Rina Nose membuat candaan dengan memplesetkan marga Latuconsina di acara Ramadhan sebuah stasiun televisi swasta. Mereka melakukan tebak-tebakan dengan memplesetkan nama artis Prilly Latuconsina.
"Artis yang kalau diundang selalu datang? Prilly Latukondangan," kata Andre sambil tertawa.
Baca juga: Plesetkan Latuconsina, Rina Nose Minta Maaf Langsung ke Prilly
Baca juga: Ditawar Baim Wong Rp40 Miliar, Raffi Ahmad Geledah Rumah Muzdalifah
Kemudian, Rina Nose pun juga membalas Andre dengan ikut memplesetkan marga Prilly Latuconsina. "Artis apa yang pada saat tertentu merasa kesakitan? Prilly Latukontraksi," kata Rina Nose.
Sementara itu, Rina Nose langsung meminta maaf atas kejadian itu. Ia mengaku tak ada niat atau sengaja menghina satu marga dalam setiap komedinya.
"Murni dari ketidaktahuan saya, dan kami berdua (Andre Taulany). Sama sekali tidak ada niat atau kesengajaan untuk melecehkan atau menghina. Apalagi kalau tahu itu adalah sebuah nama marga atau suku, jelas saya tidak mungkin melakukannya," jelas Rina Nose kepada awak media lewat pesan Whatsapp.
Follow Berita Okezone di Google News