Azas Pendekatan Zakat Perniagaan:
1. Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%;
2. Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis;
3. Komoditas yang diperdagangkan halal;
4. Diperhitungkan " before tax";
5. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah;
6. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%;
7. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain;
8. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan Zakat:
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5% = Zakat.
Zakat Pertambangan (Ma'adin)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267).
Jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah) membedakan antara rikaz dan ma'adin.
Ma'adin adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat maupun cair seperti emas, perak, timah, tembaga, minyak, batu bara, besi sulfur, dan lainnya, serta ada usaha untuk mengeksploitasinya.
Ketentuan
Kewajiban zakat pada barang tambang berlaku apabila diusahakan oleh perorangan maupun perusahaan, dan zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses.
Ketentuan lain sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 Pasal 21 yakni:
1. Nisab Zakat senilai 85 gram emas;
2. Kadar Zakat sebesar 2,5%;
3. Zakat pertambangan dikenakan dari hasil tambang.
Oleh : Ustadz Ahmad Fauzi Qosim-Dompet Dhuafa
Follow Berita Okezone di Google News
(ful)