BARU-baru ini, netizen ramai-ramai membicarakan seorang Youtuber bernama Ferdian Paleka, karena aksi prank-nya yang berujung jerat pidana. Ya, Ferdian Paleka viral karena konten prank YouTube-nya, yang memberikan sembako berisi sampah dan batu kepada anak-anak hingga waria.
Seperti diketahui, prank berasal dari bahasa Inggris yang berarti bergurau. Namun pada praktiknya, prank juga digunakan untuk menipu atau mengibuli seseorang.
Perbuatan menipu seseorang di dalam Islam tentu merupakan salah satu perbuatan tidak terpuji. Lalu bagaimana hukum prank dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, ada beberapa hukum di dalam islam mengenai prank. Tergantung pada situasi dan kondisi.
Baca Juga: Polisi pun Kena Prank Ferdian Paleka
"Prank tergantung sikon. Umumnya niat prank kan guyonan atau mau ngasih kejutan. Hukum asalnya adalah mubah maksimal makruh. Contoh kejutan ulang tahun dan lain-lain," terang ustadz Fauzan saat dihubungi Okezone, Jumat (8/5/2020).
"Tapi jika ada muatan penghinaan pada diri objek, maka hukumnya bisa berdosa. Apalagi si objek merasa jadi korban dan melapor ke polisi. Maka jelas itu dilarang agama," ustadz Fauzan menambahkan.
Follow Berita Okezone di Google News
Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Polisi Buru Ferdian Paleka di Wilayah Bogor
Ustadz Fauzan pun bercerita sebab turunnya hadist tersebut. Menurut riwayat Abdurrohman bin Abi Laila, beliau mendengar beberapa cerita dari beberapa sahabat nabi.
Mereka pernah melakukan perjalanan pada malam hari bersama Nabi Muhammad SAW. Kemudian ada salah satu sahabat yang tertidur.
Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget. Lantas nabi bersabda dengan hadist di atas.
Ia menjelaskan, pada kasus ini, termasuk jenis prank yang tidak diperbolehkan. Karena akan sangat berbahaya jika seseorang yang di prank adalah orang dengan riwayat penyakit berbahaya seperti jantung. Tentu akan berakibat fatal.
"Jika ternyata yang di prank punya penyakit jantung kan sangat berbahaya. Maka dari itu mencegah sesuatu yang berbahaya itu adalah hal yang paling utama. Kalau mau nge-prank pastikan dulu manfaat dan mudharatnya. Jangan asal-asalan yang justru berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain," beber sang ustadz.
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka
Di sisi lain, Ustadz Fauzan pun menambahkan, mencegah sesuatu lebih baik daripada mengobati. Hal ini tertulis dalam kaida fiqih.
الدفع اولى من الرفع
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow