PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya pada bulan Ramadhan ini, tidak membuat para driver ojek online (ojol) berhenti bekerja. Namun moda transportasi berbasis daring ini tidak lagi diperkenankan membawa penumpang selama berlakunya PSBB.
Seperti yang terlihat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, deretan ojol tertata rapi sedang menunggu order. Diantara pengemudi ojol tersebut, terlihat beberapa orang sedang asyik menyeruput kopi dan sesekali menghisap rokok.
Baca juga: Apakah Meninggal di Bulan Ramadhan Dijamin Masuk Surga?
Ironis memang di tengah bulan suci Ramadhan, masih ada umat Islam yang memenuhi syarat tidak menjalankan ibadah puasa. Tidak hanya para driver ojol, pekerja informal lainnya seperti sopir angkot dan yang lainnya banyak yang tidak berpuasa.
Padahal, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya puasa akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, bagi seorang muslim yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, maka dosa yang dia dapat melebih dosa zina.
Baca juga: Kenali Beda Serangan Jantung dengan Henti Jantung
“Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip penjelasan Addzahabi bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa udzur apalagi sengaja tidak puasa maka dosanya melebihi dosa zina dan menenggak minuman keras,” ujarnya kepada Okezone, Senin (4/5/2020).
Diantara hadits dan riwayat tentang dosa meninggalkan puasa adalah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.
Beliau menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah)bertanya, “Siapakah mereka itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25).
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doa orang yang terzalimi, Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya seraya berfirman: Demi keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski setelah beberapa saat.” (Hadis Hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dilansir dari laman muslim.or.id, terdapat perbedaan para ulama mengenai orang yang meninggalkan puasa secara sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih muslim ataukah sudah termasuk keluar dari Islam?
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :
ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر
“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.
Dalil ulama yang mengkafirkan, di antaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.
Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa ia berkata:
مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا
“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2).
Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah.
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Di antara dalilnya hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,
خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).
Follow Berita Okezone di Google News