JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Ibu Kota. Penerapan PSBB untuk menghentikan penularan virus corona atau corona virus disease 2019 (covid-19) ini berlangsung 10 April-23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelakan, sejumlah aturan wajib dilaksanakan, terutama soal pemberhentian aktivitas. Hanya beberapa sektor usaha yang masih diijinkan beroperasi.
Dalam 28 pasal Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengatur semua kegiatan, baik perekonomian, budaya, pendidikan, agama, dan sosial. Pergub ini diterapkan selama 14 hari ke depan. Masyarakat bisa tertib, tetap di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar.
Berikut aturan selama PSBB DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini:
1. Meliburkan Sekolah
Menghentikan proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya. Tetap bisa menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif.
Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Meliburkan Tempat Kerja
Pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja.
Pengecualian bagi kantor atau instansi tertentu terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Kemudian pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar.
Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi
3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Pengecualian kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan.
Follow Berita Okezone di Google News