Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PSBB DKI Jakarta 10-23 April 2020, Berikut Aturannya

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 10 April 2020 10:08 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 10 620 2197088 psbb-dki-jakarta-10-23-april-2020-berikut-aturannya-XNWVLMtSLF.jpg Ilustrasi status PSBB/Foto: Dokumentasi Okezone
A A A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Ibu Kota. Penerapan PSBB untuk menghentikan penularan virus corona atau corona virus disease 2019 (covid-19) ini berlangsung 10 April-23 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelakan, sejumlah aturan wajib dilaksanakan, terutama soal pemberhentian aktivitas. Hanya beberapa sektor usaha yang masih diijinkan beroperasi.

Dalam 28 pasal Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengatur semua kegiatan, baik perekonomian, budaya, pendidikan, agama, dan sosial. Pergub ini diterapkan selama 14 hari ke depan. Masyarakat bisa tertib, tetap di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar.

Berikut aturan selama PSBB DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini:

1. Meliburkan Sekolah

Menghentikan proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya. Tetap bisa menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif.

Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Meliburkan Tempat Kerja

Pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja.

Pengecualian bagi kantor atau instansi tertentu terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Kemudian pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar.

Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Pengecualian kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga. Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

6. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca juga: Ojek Hanya Boleh Antar Barang

7. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan. Dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,

Sanksi pidana ringan hingga lebih berat. Sanksi juga akan berpegangan pada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta.

Baca juga:  Warga yang Melanggar Bisa Dipidana

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini