Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Nasib THR di Tengah Pandemi Corona

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Selasa 07 April 2020 15:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 07 620 2195529 nasib-thr-di-tengah-pandemi-corona-sQvqMlsvNR.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

"Iya rugi. Kalau bicara rugi, kita rugi secara bisnis. Kalau aku bilang (nominal), anggap aja di Lumiere itu satu bulan bisa sampai... Let's say Rp2 M saja, kita hilang 50 persen aja sudah hilang separuh," ucapnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan pemberian THR nantinya dicairkan berdasarkan perhitungan yang matang. “Kami akan tetap komitmen untuk memberikan THR," paparnya.

Di sisi lain Menaker Ida mengingatkan agar semua perusahaan membayar THR karyawan. Bahkan kata dia, yang terlambat membayarnya akan diberi sanksi.

Menurutnya pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini