Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Nasib THR di Tengah Pandemi Corona

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Selasa 07 April 2020 15:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 07 620 2195529 nasib-thr-di-tengah-pandemi-corona-sQvqMlsvNR.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

PANDEMI virus corona (COVID-19) membuat grafik perekonomian nasional menurun dan berujung pada merosotnya pendapatan negara. Akibatnya perusahaan dan pemerintah meninjau ulang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keunganan Sri Mulyani mengatakan outlook pendapatan negara turun menjadi Rp1.760,9 triliun dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun.

"Kami perkirakan pendapatan negara minus 10%, berarti penerimaan hanya 78,9% dari target," ujarmya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin 6 April 2020.

Pencairan THR bukan satu-satunya yang terkena imbas perekonomian yang merosot, sebab gaji ke-13 PNS juga ditinjau ulang.

"Kami saat ini bersama Presiden (Joko Widodo) membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi," tutur Sri Mulyani.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada hitung-hitungan THR maupun gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri yang masuk golongan I hingga III. Namun berbeda dengan PNS pejabat eselon I di pemerintahan, termasuk para menteri.

Baca Juga: Seluk Beluk THR dan Negara yang Menjalankannya Selain Indonesia

"Untuk pejabat negara, nanti bapak Presiden (red. Joko Widodo) akan menetapkan, seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II," ucap Sri Mulyani.

Lalu bagaimana dengan THR karyawan swasta. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para karyawannya menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun dalam situasi seperti ini, THR menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khsususnya UKM dan sebagian industri padat karya.

“Omzet dan profit turun derastis, akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Pekerja atau karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima full dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha ini sesuatu tidak normal,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Maret 2020.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah THR, Siapa Sih yang Mulai Pertama Kali?

Menyikapi hal ini pengusaha berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.

“Harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai, yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha. Ini harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kemenaker agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan bipartir antara perwakilan pekerja dan managamen perusahaan untuk mencari jalan terbaik,” ucapnya.

Sementara itu Anang Hermansyah, artis pemilik sejumlah unit bisnis di berbagai daerah mengatakan dirinya rugi miliaran rupiah pada masa pandemi corona. Namun dirinya akan berupaya membayar THR karyawan.

Baca Juga: Cara Unik Memberikan THR Lebaran pada Sanak Saudara Agar Berkesan

Follow Berita Okezone di Google News

"Iya rugi. Kalau bicara rugi, kita rugi secara bisnis. Kalau aku bilang (nominal), anggap aja di Lumiere itu satu bulan bisa sampai... Let's say Rp2 M saja, kita hilang 50 persen aja sudah hilang separuh," ucapnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan pemberian THR nantinya dicairkan berdasarkan perhitungan yang matang. “Kami akan tetap komitmen untuk memberikan THR," paparnya.

Di sisi lain Menaker Ida mengingatkan agar semua perusahaan membayar THR karyawan. Bahkan kata dia, yang terlambat membayarnya akan diberi sanksi.

Menurutnya pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ucapnya.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini