Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan virus corona (COVID-19), Achmad Yurianto menyatakan hingga saat ini 136 orang meninggal dunia akibat penyakit tersebut. Sedangkan tim medis masih berjuang menyembuhkan 1.528 yang positif terjangkit.
Di tengah upaya tim medis tersebut, sejumlah oknum warga di berbagai tempat malah menolak pemakaman jenazah korban COVID-19. Contohnya hal itu terjadi di Sawangan Depok, Jawa Barat, dan di Kota Sorong Papua Barat.
Proses pemakaman jenazah korban virus corona atau C0VID-19 mendapatkan aksi penolakan dari warga sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Senin 30 Maret 2020
Dilaporkan pada Senin 30 Maret 2020, satu jenazah korban korona hendak dimakamkan di sana. Namun kata Nasam Hajar selaku ketua RW setempat, warga sekitar TPU menolak lantaran mereka takut virus dalam jenazah itu menular ke warga lain. "Mereka takut tertular," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan pemakaman akhirnya bisa dilanjutkan setelah dilakukan mediasi. "Kami baru bertemu warga, tadi mereka belum bisa menerima kondisi, akhirnya kami mediasikan dan alhamdulillah warga menerima jenazah dikuburkan di sini (red, TPU Sawangan)," ucapnya Senin lalu.
Baca Juga: Bolehkah Jenazah Muslim Terinfeksi Corona Dikremasi?
Lebih lanjut di Kota Sorong terdapat seorang perempuan berusia 47 tahun dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19. Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Ruddy Rudolf Lakku mengatakan jenazah itu pada awalnya direncanakan dimakamkan pada Senin 30 Maret 2020 pukul 16.30 WIT di TPU Rufei Kelurahan Palputih, Distrik Sorong Barat.
Namun karena warga sekitar TPU Rufei menolak, akhirnya jenazah itu tidak jadi dimakamkan dan dibawa kembali ke kamar jenazah RS Sele Be Solu. Perwakilan pemerintah pun bertatap muka dengan warga di TPU Masuk, dan akhirnya jenazah itu bisa dimakamkan di sana setelah tertunda 17 jam.
"Bapak wali kota Sorong mencoba untuk bertatap muka dengan masyarakat sekitar TPU KM 10 Masuk. Memberikan pemahaman kepada warga, akhirnya warga pun mengizinkan dilakukan pemakaman terhadap jenazah tersebut," tutur Ruddy.
Lalu bagaimana hukum Islam mengenai menolak jenazah korban COVID-19? Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan pada dasarnya syariat Islam telah mewajibkan setiap individu termasuk Muslim menghormati jenazah, lebih-lebih jika jenazah itu umat Islam.
Baca Juga: Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona
Oleh karena itu siapa pun jenazahnya harus diperlakukan dengan baik. Jika jenazah Islam tidak menularkan penyakit, maka dimandikan hingga bersih dan suci, dikafani sesuai syariat, kemudian dikubur dengan penuh penghormatan. "Tidak boleh diremehkan atau mendapatkan penghinaan," ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone pada Rabu (4/1/2020).
Kemudian jika jenazah yang beragam Islam tersebut berpotensi menularkan penyakit, misalnya terjangkit COVID-19, maka pihak rumah sakit harus menanganinya sehingga betul-betul safety, seperti dibungkus plastik hingga dinilai betul-betul aman.
"Kemudian diantar ke keluarganya. Keluarga tidak usah membukannya, sesuai aturan medis. Kemudian kita shalati dan kita antar ke kuburan dan dimakamkan dengan penuh penghargaan sesuai janazah Muslim umumnya," tutur Said Aqil.
Baca Juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Depok Tuai Protes Warga Sekitar TPU
Follow Berita Okezone di Google News