Jika mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang membuka penetapan status karantina wilayah harus disertai dukungan serta tindak nyata para penegak hukum, maka jalan para pemudik memang layak diblokir.
Karantina Wilayah yang dimaksud adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
(Baca Juga: Terapkan Social Distancing, Kota Malang Tutup Akses Jalan Ijen)
Sementara, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi Pembatasan Sosial Berskala Besar, meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
(Baca Juga: Physical Distancing dengan Berjemur, Netizen Gagal Fokus Lihat Penampilan Yuni Shara)
Kesadaran masyarakat akan persebaran virus corona (COVID-19) yang kian masif sejatinya telah tumbuh. Rasa kangen kampung halamanlah yang menggedor-gedor logika.
Mudik dan bisa bersama-sama dengan keluarga di saat gundah seakan memunculkan kembali pepatah lama orang Indonesia, makan enggak makan asal kumpul. Ingatlah, zaman sudah berubah!
Follow Berita Okezone di Google News
(ful)